PANGKEP, - Pemerintah akan luncurkan Bantuan Langsung Tunai bagi pedagang kaki lima (PKL) dan atau warung BTPKLWN - POLRI
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas desa kabba dan panaikang Aipda Muhammading langsung turun melakukan sosialisasi sekaligus mendata warga yang layak menerima bantuan Sesuai perintah pimpinan setiap desa 38 orang akan menerima berupa dana tunai melalui program Bantuan Pedagang Kaki Lima Dan Warung (BTPPKLW - POLRI). Minggu (13/02/2022)
Lewat awak media di konfirmasi, Aipda Muhammading mengatakan Pendataan program (BTPKLWN – POLRI) sudah berjalan beberapa hari yang lalu dan data masyarakat tersebut dijadwalkan berakhir pada bulan februari selanjutnya di verifikasi digital oleh pimpinan POLRI.
Dijelaskannya, Kreteria masyarakat yang berhak menerima bantuan antara lain :
1.Mempunyai Warung /PKL milik sendiri
2.Memiliki KTP Elektronik
3.Mengisi Formulir yang telah tersedia
4.Dokumentasi pemilik Warung dan di lokasi usaha.
5. Belum pernah terdaftar sebagai Penerima BPUM.
“Hanya yang memenuhi perayaratan yang akan di ajukan sebagai penerima Bantuan ini, ”tegasnya ( Herman djide)